Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Ungkap Alasan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Kompas.com, 14 Oktober 2022, 21:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur jelaskan alasan 6 orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan belum ditahan hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka masih akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," kata Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Polisi telah memeriksa salah satu tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT LIB, AHL, pada Rabu (12/10/2022) selama sekira 11 jam.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suara Penjual Dawet dalam Tragedi Kanjuruhan, Respons Pihak Suprapti hingga Maaf Keluarga Iwan

Begitu juga dengan tiga orang anggota kepolisian, yakni Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) W, Danki 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP TSA.

Ketiganya diperiksa pihak kepolisian sejak Rabu (12/10/2022) pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar Dirmanto.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga memeriksa 12 saksi, 10 di antaranya adalah polisi yang bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya pada laga lanjutan Liga 1, Sabtu (1/10/2022).

Dua orang saksi lainnya yaitu ET, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, dan EGS, dari pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1.

Baca juga: Rusdi Diduga Depresi Usai 3 Temannya Tewas Saat Tragedi Kanjuruhan, Lalu-lalang di Stadion dengan Tatapan Kosong

"Sampai malam (pemeriksaan) belum selesai untuk anggota Polri," tandasnya.

Khawatir hilangkan barang bukti

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, khawatir para tersangka berpeluang menghilangkan barang bukti jika polisi tak kunjung menahan mereka.

"Jika tidak dilakukan penahanan, penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta tragedi Kanjuruhan) tidak akan maksimal karena mereka dapat mempengaruhi saksi atau menghilangkan bukti-bukti secara bebas," ujar Ardi.

Ardi menjelaskan, TGIPF tragedi Kanjuruhan bisa merekomendasikan penahanan bagi keenam tersangka untuk keperluan penyidikan.

"TGIPF seharusnya merekomendasikan penahanan tersangka kepada penegak hukum karena dikhawatirkan dapat menghilangkan alat bukti atau setidaknya mempengaruhi saksi-saksi kejadian jika mereka masih berkeliaran bebas," ungkapnya.

Baca juga: Suprapti Sosok Penjual Dawet yang Sebar Hoaks Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI

Dia pun berharap agar polisi yang menembakkan gas air mata ke arah penonton juga ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.

"Mereka adalah eksekutornya. Penahanan eksekutor lapangan ini penting dan mendesak karena keterangan mereka secara jujur sangat diperlukan untuk membongkar tragedi kemanusiaan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau