Salin Artikel

Tim Hukum Aremania Temukan Kejanggalan di Rekam Medis Korban Tragedi Kanjuruhan

Tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) menerima kejanggalan dalam rekam medis salah satu korban selamat.

Anggota tim hukum TGA Anjarnawan Yusky mengatakan, rekam medis didapatkan dari salah satu korban selamat asal Kota Malang yang mengadu ke Posko TGA. Korban mengalami kondisi mata merah.

Hasil pemeriksaan diagnosa dokter dari salah satu rumah sakit milik pemerintah di Malang menyebutkan, kondisi itu terjadi karena korban terinjak-injak.

"Sementara saat kami menggali keterangan korban menyatakan bahwa area mata tidak pernah terinjak, hanya badan, ada rontgen," kata Anjar di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang, Jumat (14/10/2022).

Anjar didampingi perwakilan Aremania Andi Koreng dan Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan.

Tim hukum TGA melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis sebagai pembanding. Hasilnya, mata merah yang diderita korban terjadi karena pembuluh darah di daerah mata pecah. Kondisi itu berpotensi kebutaan.

Namun, dokter spesialis itu belum bisa menyatakan mata merah itu terjadi karena pengaruh paparan zat gas air mata atau tidak.

"Untuk pemeriksaan lebih spesifik perlu dilakukan pemeriksaan kornea mata, ada kemungkinan cacat permanen, kebutaan. Dijelaskan oleh dokter, iritasi mata yang dialami bisa menjadi cacat permanen," katanya.

Terkait kejanggalan itu, Anjar menambahkan, pihaknya berencana memeriksa dan meminta rekam medis dari korban selamat lainnya yang mengalami luka atau sakit.

Hal itu untuk membuktikan ada ciri luka dan sakit yang sama dialami korban akibat terpapar gas air mata.

"Rencana upayakan ambil 5-10 sampling, kalau nanti ada kondisi atau gejala yang sama bisa membuktikan awal, luka mata lima, luka tenggorokan lima, luka paru lima dan lainnya," katanya.


Dia juga mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Kepolisian untuk mengakomodasi pemeriksaan korban selamat yang masih menderita luka atau sakit.

Hal itu dinilai penting untuk membuka fakta sebenarnya dan tidak ada suatu hal yang ditutup-tutupi.

"Salah satu yang terakomodir adalah otopsi, namun yang belum terakomodir oleh TGIPF dan Kepolisian terkait bagaimana pemeriksaan korban selamat yang masih menderita, belum tersentuh," katanya.

Menurutnya, jika hal tersebut tidak tersentuh maka bisa saja pasal yang disangkakan kepada para tersangka akan gugur hukum.

"Pasal 360 itu mengakibatkan korban luka yang harusnya dilakukan pemeriksaan ke korban, khawatirnya kalau bekas luka korban sudah hilang maka Pasal 360-nya bisa tidak dikenakan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/16/074819078/tim-hukum-aremania-temukan-kejanggalan-di-rekam-medis-korban-tragedi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com