Dia juga mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Kepolisian untuk mengakomodasi pemeriksaan korban selamat yang masih menderita luka atau sakit.
Hal itu dinilai penting untuk membuka fakta sebenarnya dan tidak ada suatu hal yang ditutup-tutupi.
"Salah satu yang terakomodir adalah otopsi, namun yang belum terakomodir oleh TGIPF dan Kepolisian terkait bagaimana pemeriksaan korban selamat yang masih menderita, belum tersentuh," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 16 Oktober 2022: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan
Menurutnya, jika hal tersebut tidak tersentuh maka bisa saja pasal yang disangkakan kepada para tersangka akan gugur hukum.
"Pasal 360 itu mengakibatkan korban luka yang harusnya dilakukan pemeriksaan ke korban, khawatirnya kalau bekas luka korban sudah hilang maka Pasal 360-nya bisa tidak dikenakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.