Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Janjikan Bisa Jadi Pegawai Pertamina, ASN di Ngawi Tipu Korban Rp 240 Juta

Kompas.com - 13/10/2022, 19:59 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Dari pengakuan tersangka, uang sebesar Rp 240 juta tidak mereka nikmati sendiri tetapi disetorkan kepada seseorang yang berada Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 378 sub 372 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ucap Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com