Dari pengakuan tersangka, uang sebesar Rp 240 juta tidak mereka nikmati sendiri tetapi disetorkan kepada seseorang yang berada Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 378 sub 372 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ucap Agung
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang