Dari pengakuan tersangka, uang sebesar Rp 240 juta tidak mereka nikmati sendiri tetapi disetorkan kepada seseorang yang berada Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 378 sub 372 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ucap Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.