Salin Artikel

Modus Janjikan Bisa Jadi Pegawai Pertamina, ASN di Ngawi Tipu Korban Rp 240 Juta

Warga Desa Grudo itu ditangkap terkait dugaan penipuan. Modusnya menjanjikan korbannya diangkat sebagai pegawai Pertamina.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, dalam menjalankan aksinya WS bekerja sama dengan rekannya SM (60) yang merupakan warga Desa Klitik.

Agung menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan korban yang mengaku telah membayar Rp 240 juta pada pelaku.

Pelaku menjanjikan korban bisa menjadi pegawai PT. Pertamina. Namun ternyata janji itu tidak terwujud.

"Pelaku mengaku bisa memasukkan korban sebagai karyawan tetap di PT Pertamina Cepu, Bojonegoro,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2022).

Agung menambahkan, kasus dugaan penipuan dilaporkan korban J pada 5 April 2022.

Dari pengakuan korban, dia telah menyetorkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali yaitu, Rp 90 juta dan Rp 150 juta.

"Korban sudah setor uang Rp 240 juta tapi tidak juga diangkat jadi pegawai Pertamina,” kata dia.


Dari pengakuan tersangka, uang sebesar Rp 240 juta tidak mereka nikmati sendiri tetapi disetorkan kepada seseorang yang berada Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 378 sub 372 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ucap Agung

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/13/195924078/modus-janjikan-bisa-jadi-pegawai-pertamina-asn-di-ngawi-tipu-korban-rp-240

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke