NGAWI, KOMPAS.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berinisial WS (57) ditangkap polisi.
Warga Desa Grudo itu ditangkap terkait dugaan penipuan. Modusnya menjanjikan korbannya diangkat sebagai pegawai Pertamina.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, dalam menjalankan aksinya WS bekerja sama dengan rekannya SM (60) yang merupakan warga Desa Klitik.
Agung menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan korban yang mengaku telah membayar Rp 240 juta pada pelaku.
Pelaku menjanjikan korban bisa menjadi pegawai PT. Pertamina. Namun ternyata janji itu tidak terwujud.
"Pelaku mengaku bisa memasukkan korban sebagai karyawan tetap di PT Pertamina Cepu, Bojonegoro,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Puting Beliung di Ngawi, 9 Rumah Roboh dan Rusak Parah
Agung menambahkan, kasus dugaan penipuan dilaporkan korban J pada 5 April 2022.
Dari pengakuan korban, dia telah menyetorkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali yaitu, Rp 90 juta dan Rp 150 juta.
"Korban sudah setor uang Rp 240 juta tapi tidak juga diangkat jadi pegawai Pertamina,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, uang sebesar Rp 240 juta tidak mereka nikmati sendiri tetapi disetorkan kepada seseorang yang berada Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 378 sub 372 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ucap Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.