Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang.
Menurutnya, Subchi melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.
Dalam persidangan, menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hak yang meringankan," ucapnya.
Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.
Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.