Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subchi, Terdakwa Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Sadis

Kompas.com - 10/10/2022, 18:49 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang.

Menurutnya, Subchi melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.

Baca juga: Lagi, 1 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Pelaku Lempari Polisi dengan Batu dan Pasir

Dalam persidangan, menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hak yang meringankan," ucapnya.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.

Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com