Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subchi, Terdakwa Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Sadis

Kompas.com - 10/10/2022, 18:49 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa perkara pencabulan santri Mochamad Subchi Azal Tsani menyebutkan tuntutan jaksa kepada kliennya sadis.

"Tuntutan jaksa sadis, percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di persidangan," kata Gede Pasek usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Subchi, Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang, Dituntut 16 Tahun Penjara

Dia yakin, sejak awal perkara kliennya sudah didesain dan direkayasa.

"Kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa kepada kliennya.

"Kalau masih ada ruang keadilan di pengadilan ini, pekan depan kami akan bacakan pledoi," ujar Gede.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah

Seperti diberitakan, Subchi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com