SURABAYA, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan santri, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah
Tuntutan untuk Subchi dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia, usai sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Chat Mesra Korban pada Terdakwa Pencabulan Subchi
Menurut dia, Subchi melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan dan Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.