Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Tidak Puas dengan Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/10/2022, 18:54 WIB
Imron Hakiki,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Namun, banyak Aremania masih belum puas dengan penetapan tersangka itu.

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kanjuruhan yakni:

  • Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita,
  • Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC, Abdul Harris,
  • Security Officer, Suko Sutrisno,
  • Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
  • Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman,
  • Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Salah satu Aremania asal Blimbing, Kota Malang, Sindu Dwi Asmoro mengatakan belum puas karena polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata belum ditetapkan tersangka.

Baca juga: Anak Saya Nonton Sepak Bola Terakhir Kalinya, Semoga Tak Ada Lagi Anak-anak Jadi Korban

"Seharusnya 8 orang anggota polisi yang sebelumnya diperiksa Mabes Polri, yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata itu juga tersangka," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (9/10/2022).

Diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan ada 8 anggota Brimob yang terlibat dalam penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya ratusan supporter Aremania.

Sebanyak 8 anggota Brimob itu, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.

Satu dari 8 anggota tersebut, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sesuai pasal 359 dan 360 KUHP.

"Biasanya, dalam hukum eksekutor juga turut menjadi tersangka. Karena logikanya kan ia juga terlibat dalam penembakan," sambung Sindu.

Selain itu, Sindu juga berharap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta juga dicopot atau ditetap tersangka. Sebab, anggota Brimob dan anggota polri BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Polres lain menurutnya di bawah kendali Polda Jawa Timur.

Baca juga: Ketika Supir Ambulans Angkat Bicara Saat Dituduh Pungli Antar Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

"Seharunya Kapolda Jawa Timur yang bertanggung jawab dalam salah satu unsur pengamanan saat itu juga dicopot atau ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sementara itu, Aremania asal Pasuruan juga menyampaikan hal sama. Ia mengaku tidak puas dengan penetapan tersangka yang disampaikan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Terutama pasal 359 KUHP yang disangkakan. Ancam hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Masak ratusan nyawa hanya ditukar dengan hukuman 5 tahun penjara. Kami berharap Polri tegas memberikan hukuman seberat-beratnya," tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com