Salin Artikel

Aremania Tidak Puas dengan Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

MALANG, KOMPAS.com - Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Namun, banyak Aremania masih belum puas dengan penetapan tersangka itu.

Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kanjuruhan yakni:

  • Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita,
  • Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC, Abdul Harris,
  • Security Officer, Suko Sutrisno,
  • Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
  • Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman,
  • Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Salah satu Aremania asal Blimbing, Kota Malang, Sindu Dwi Asmoro mengatakan belum puas karena polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata belum ditetapkan tersangka.

"Seharusnya 8 orang anggota polisi yang sebelumnya diperiksa Mabes Polri, yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata itu juga tersangka," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (9/10/2022).

Diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan ada 8 anggota Brimob yang terlibat dalam penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya ratusan supporter Aremania.

Sebanyak 8 anggota Brimob itu, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.

Satu dari 8 anggota tersebut, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sesuai pasal 359 dan 360 KUHP.

"Biasanya, dalam hukum eksekutor juga turut menjadi tersangka. Karena logikanya kan ia juga terlibat dalam penembakan," sambung Sindu.

Selain itu, Sindu juga berharap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta juga dicopot atau ditetap tersangka. Sebab, anggota Brimob dan anggota polri BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Polres lain menurutnya di bawah kendali Polda Jawa Timur.

"Seharunya Kapolda Jawa Timur yang bertanggung jawab dalam salah satu unsur pengamanan saat itu juga dicopot atau ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sementara itu, Aremania asal Pasuruan juga menyampaikan hal sama. Ia mengaku tidak puas dengan penetapan tersangka yang disampaikan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Terutama pasal 359 KUHP yang disangkakan. Ancam hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Masak ratusan nyawa hanya ditukar dengan hukuman 5 tahun penjara. Kami berharap Polri tegas memberikan hukuman seberat-beratnya," tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/09/185414078/aremania-tidak-puas-dengan-penetapan-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke