JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan AI (46), seorang istri kepala desa di Kecamatan Jogoroto, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Polisi juga menahan Al di rumah tahanan Mapolres Jombang.
Baca juga: Janji Bakal Dinikahi, ABG di Jombang Dicabuli Penjaga Warkop Berkali-kali
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, mulanya korban yang bernama Merry Rosnawati (54) melapor ke polisi pada 5 Juni 2022.
Korban mengaku mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus investasi.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasil dari itu, kami tetapkan satu tersangka dengan inisial Al," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Cerita Sopir Truk di Jombang yang Alami Kebutaan, Tak Dapat Bantuan meski Hidup Sebatang Kara
Giadi menuturkan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pakan ternak. AI melakukan berbagai upaya untuk menggaet korban agar mau melakukan investasi.
"Padahal (investasi) itu fiktif. Modusnya, tersangka mengajak korban ikut investasi jenis pakan ternak, sampai menunjukkan semacam DO itu," ungkap Giadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.