Salin Artikel

Istri Kades di Jombang Jadi Tersangka Penipuan, Modus Investasi Pakan Ternak

Polisi juga menahan Al di rumah tahanan Mapolres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, mulanya korban yang bernama Merry Rosnawati (54) melapor ke polisi pada 5 Juni 2022.

Korban mengaku mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus investasi.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasil dari itu, kami tetapkan satu tersangka dengan inisial Al," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (7/10/2022).

Giadi menuturkan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pakan ternak. AI melakukan berbagai upaya untuk menggaet korban agar mau melakukan investasi. 

"Padahal (investasi) itu fiktif. Modusnya, tersangka mengajak korban ikut investasi jenis pakan ternak, sampai menunjukkan semacam DO itu," ungkap Giadi.


Dia menjelaskan, dengan dalih melakukan investasi, tersangka berhasil menggaet uang dari korban sebesar Rp 8,2 Miliar.

Korban, kata Giadi, telah meminta kepada tersangka agar mengembalikan dananya. Namun sejauh ini, hanya sebagian yang dikembalikan tersangka kepada korban.

"Pengembalian itu notabene nya pemutaran uang, dari yang diduga para korban lainnya. Kesimpulannya adalah korban yang saat ini melapor, memiliki kerugian kurang lebih Rp 3,9 miliar," ungkap dia.

Giadi menduga, korban dari AI  lebih dari satu orang. Polisi meminta korban lainnya melapor.

"Kami tetapkan tindak pidana penipuan terhadap tersangka, karena hal yang diperjanjikan atau diperlihatkan kepada korban tidak ada atau fiktif. Kami juga mengimbau jika ada korban lain, segera laporkan," ujar Giadi.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang.

Sementara itu, anak korban, Tasya mengungkapkan, ibunya tertarik dengan investasi yang ditawarkan tersangka, hingga kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 8,2 miliar.

Penyetoran dana investasi tersebut, jelas dia, dilakukan pada tahun 2017 - 2021, dengan perjanjian pembagian hasil 5 persen dari jumlah investasi.

Pada tahun-tahun awal, ungkap Tasya, pembagian hasil dari nilai investasi masih diterima ibunya. Namun memasuki tahun 2021, terjadi kemacetan yang tidak bisa dijelaskan oleh tersangka.

"Awal-awal itu lancar-lancar saja. Tapi, terakhir pada awal 2021 itu mengalami macet-macet gitu. Terus, waktu ditanya keberadaan uangnya, dijawab (tersangka) ada," ujar dia, saat dikonfirmasi, Jumat.

Karena tersangka tidak bisa menjelaskan posisi dana yang mereka investasikan, keluarga korban kemudian melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran hingga ke Surabaya, diketahui bahwa investasi yang ditawarkan AI, ternyata tidak ada.

"Itu fiktif tidak ada ternyata setelah dicek. Setelah itu kami laporkan ke Polres Jombang. Kalau total investasi 8,2 miliar," kata Tasya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/181257978/istri-kades-di-jombang-jadi-tersangka-penipuan-modus-investasi-pakan-ternak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke