Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Temuan Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Benarkan Ada Pintu Tertutup, Kompolnas Bahas Pemberi Instruksi Tembakan Gas Air Mata

Kompas.com, 5 Oktober 2022, 09:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com - Investigasi terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang terus dilakukan oleh berbagai pihak.

Empat hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), sejumlah temuan dari investigasi telah mencuat di hadapan publik, mulai dari faktor kelalaian panitia pelaksana hingga prosedur penembakan gas air mata.

Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...

1. Instruksi di luar prosedur

Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).(KOMPAS.COM/Imron Hakiki) Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) menyebutkan bahwa Kapolres Malang selaku penanggung jawab pengamanan tidak menginstruksikan penembakan gas air mata.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mendapatkan bukti rekaman apel sebelum pertandingan.

"Kami mendapatkan bukti rekaman pelaksanaan apel enam jam sebelum pertandingan. Dalam apel tersebut, Kapolres Malang meminta seluruh jajaran pengamanan tidak menembakkan gas air mata dalam situasi dan kondisi apa pun," kata dia, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dalam Pandangan Mata Para Saksi dari Tribune Penonton...

Dikutip dari Antara, Kompolnas menjelaskan, ketika kerusuhan terjadi, Kapolres Malang berada di luar stadion untuk menyiapkan pengamanan bagi Persebaya.

"Saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," katanya.

Lantas, siapa yang menginstruksikan penembakan gas air mata di dalam stadion?

Baca juga: Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan


Menurut asesmen yang dilakukan Kompolnas selama dua hari, ada oknum jajaran keamanan yang mengeluarkan instruksi penembakan gas air mata di luar prosedur.

Kompolnas menggambarkan kondisi pengamanan di saat tragedi terjadi. Ada 2.000 personel yang diterjunkan.

Dari jumlah itu, anggota Polres Malang sejumlah 600 orang. Sisanya merupakan personel bantuan dari jajaran TNI, Polres penyangga, dan Brimob Polda Jawa Timur.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, siapa dan pada tingkat mana instruksi gas air mata itu keluar," kata Albertus.

Baca juga: Tugas Terakhir Briptu Yoyok di Stadion Kanjuruhan Malang...

2. Komdis PSSI benarkan ada pintu yang tertutup

Komite Disiplin atau Komdis PSSI memberikan keterangan di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Komite Disiplin atau Komdis PSSI memberikan keterangan di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).

Komite Disiplin (Komdis) PSSI membenarkan adanya temuan sejumlah pintu-pintu yang tertutup, padahal seharusnya dibuka saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

Kondisi ini membuat banyak korban jiwa berjatuhan.

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal yang kurang baik," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing di Kota Malang, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Ini Nama-nama 131 Korban Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

Komdis PSSI juga menilai Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Salah satunya karena kegagalan mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan.

"Padahal, punya steward," kata dia.

Oleh karena itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Steward atau Security Officer bernama Suko Sutrisno.

Mereka disanksi tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Baca juga: Bupati, Polisi, TNI hingga Suporter di Pemalang Gelar Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan

Hari kedua kondisi Gate 12 pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Hari kedua kondisi Gate 12 pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022) siang.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 68 huruf A juncto Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.

Namun, berbeda dengan keterangan Komdis PSSI, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah adanya pintu-pintu yang tak terbuka saat kerusuhan pecah.

Dia mengaku bahwa pintu-pintu telah dibuka.

"Hanya saja, pintu-pintu itu sempit, hanya cukup untuk dua orang. Sedangkan yang keluar saat itu ratusan, sehingga terjadi tumpang tindih," kata dia, Selasa (4/10/2022).

Seorang prajurit melakukan tendangan “kungfu” terhadap seorang remaja suporter Arema FC pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).(Tangkapan layar Twitter @mhmmd_faizall) Seorang prajurit melakukan tendangan “kungfu” terhadap seorang remaja suporter Arema FC pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
3. Tendangan kungfu oknum aparat pada suporter

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat di lapangan saat terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Tindakan tersebut berupa tendangan kungfu aparat pada Aremania.

"Beberapa informasi yang memiliki kedekatan kepada satu fakta. Yang pertama, kekerasan memang terjadi dari video beredar, ditendang, kena kungfu di lapangan, semua orang bisa melihat itu," kata Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul juga menemukan adanya indikasi penggunaan kewenangan berlebihan dari aparat keamanan.

Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...

"Dalam konteks itu, apakah ada dugaan pelanggaran HAM, pasti ada, minimal soal kekerasan, penggunaan kewenangan berlebihan. Kita akan cek sampai level mana, masa orang berjalan di lapangan terus ditendang model begitu," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut jika prajuritnya melakukan tindakan berlebihan pada suporter.

Dia pun meminta warga mengirimkan video dugaan aksi anarkistis prajurit kepadanya.

"(Kirim video) Ke Puspen boleh, ke saya boleh," kata Andika.

131 orang tewas

Dinas Kabupaten Malang merilis, jumlah korban jiwa tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 131 orang hingga Selasa (4/10/2022).

Artinya, ada penambahan enam korban dari data sebelumnya yang berjumlah 125 orang korban jiwa.

"Sebelumnya enam korban ini tidak terdata karena langsung dievakuasi oleh keluarga secara mandiri ke rumah duka," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo.

Baca juga: Sederet Aksi Solidaritas dan Doa Bagi Korban Tregedi Kanjuruhan Malang

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga pertandingan antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Sesaat setelah wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, ribuan suporter masuk ke lapangan.

Aparat lantas menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton.

Ribuan orang akhirnya berhamburan, berdesak-desakan keluar hingga terinjak-injak. Sebanyak 131 nyawa melayang saat tragedi terkelam dalam sejarah sepak bola Indonesia itu terjadi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Imron Hakiki, Nugraha | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta, Krisiandi, Pythag Kurniati), Antara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau