KOMPAS.com - Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap Polres Kediri lantaran membunuh MDW (24), perempuan yang merupakan kerabat sekaligus tetangganya.
Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah korban menolak diajak berhubungan badan dengan pelaku.
Selengkapnya, dirangkum dari regional.kompas.com, Jumat (30/9/2022), berikut adalah fakta-faktanya.
Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri, mengungkap peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus 2022.
Baca juga: Kronologi Perempuan di Kediri Dibunuh Teman Suami karena Tolak Berhubungan Badan
Adapun pelaku adalah teman suami korban sekaligus tetangganya sehingga pelaku mengenal baik suami maupun keluarga korban.
"Masih keluarga, tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata Dobi.
Peristiwa nahas ini bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan motor.
Saat itu, pelaku hendak mengajak korban untuk konsultasi ke rumah orang pintar di desanya.
"Ke rumah orang pintar karena mereka sedang ada masalah keluarga," ujarnya.
Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya di area persawahan.
Baca juga: Perempuan di Kediri Tewas Dibunuh Kerabatnya Usai Menolak Berhubungan Badan
Kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban pun menolaknya.
Tak terima dengan penolakan korban, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
"Itu awalnya tujuannya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah proses pembunuhan tersebut," lanjut Dobi.
Setelah melakukan pembunuhan, korban ditinggalkan di sungai pinggiran Desa Karangrejo dan ditemukan oleh pencari rumput beberapa hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2022.
Dobi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Asal Kediri Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 20 adegan saat pembunuhan dilakukan.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.