Salin Artikel

4 Fakta Pria di Kediri Bunuh Istri Temannya karena Ditolak Berhubungan Badan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Trimo Sasmito (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap Polres Kediri lantaran membunuh MDW (24), perempuan yang merupakan kerabat sekaligus tetangganya.

Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah korban menolak diajak berhubungan badan dengan pelaku.

Selengkapnya, dirangkum dari regional.kompas.com, Jumat (30/9/2022), berikut adalah fakta-faktanya.

1. Pelaku adalah teman suami korban

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri, mengungkap peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus 2022. 

Adapun pelaku adalah teman suami korban sekaligus tetangganya sehingga pelaku mengenal baik suami maupun keluarga korban.

"Masih keluarga, tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata Dobi.

2. Korban diajak ke rumah orang pintar

Peristiwa nahas ini bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan motor. 

Saat itu, pelaku hendak mengajak korban untuk konsultasi ke rumah orang pintar di desanya.

"Ke rumah orang pintar karena mereka sedang ada masalah keluarga," ujarnya.

Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya di area persawahan.

Kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban pun menolaknya.

3. Korban dicekik hingga tewas

Tak terima dengan penolakan korban, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

"Itu awalnya tujuannya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah proses pembunuhan tersebut," lanjut Dobi.

Setelah melakukan pembunuhan, korban ditinggalkan di sungai pinggiran Desa Karangrejo dan ditemukan oleh pencari rumput beberapa hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2022.

4. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara 

Dobi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 20 adegan saat pembunuhan dilakukan.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/30/192126878/4-fakta-pria-di-kediri-bunuh-istri-temannya-karena-ditolak-berhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke