SURABAYA, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
JPU KPK menilai, terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa Wawan Yunarwanto, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Hakim Itong Minta Dibebaskan dari Tahanan
Jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Sidang Suap Hakim Itong, Jaksa Sebut Terdakwa Juga Terima Uang dari Perkara Waris
Dalam persidangan itu, selain hukuman kurungan, Itong juga dItuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.