SURABAYA, KOMPAS.com - Lokasi penahanan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022).
Pihak Rutan Kelas I Surabaya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tadi masuk pukul 11.00 WIB, diantar tim jaksa KPK dan tim pengantar tahanan," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Hakim Itong Segera Disidang
Sesuai SOP yang berlaku di masa pandemi Covid-19, tahanan yang baru masuk harus tinggal sementara di sel isolasi khusus selama 7 sampai 14 hari. Wahyu menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Hakim Itong.
"Sama seperti tahanan lainnya, harus masuk sela isolasi dulu selama sepekan sampai dua pekan untuk mengidentifikasi Covid-19, tidak ada perlakuan khusus," jelasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kondisi kesehatan Hakim Itong. Sehingga, saat ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Hakim Itong ke Beberapa Pihak
Persiapan sidang
Terpisah, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemindahan penahanan Hakim Itong dilakukan sekaligus proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya.
Selain berkas perkara Hakim Itong, dia juga melimpahkan perkara dua tersangka lainnya dalam kasus suap Hakim Itong, yakni panitera pengganti Moh Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.
Dalam perkara tersebut, Hakim Itong dan Hamdan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.