Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi, Hakim Itong Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kompas.com - 29/06/2022, 15:21 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni yang merupakan terdakwa dugaan suap, meminta hakim mengeluarkan dirinya dari tahanan.

Alasannya, dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya melanggar kaidah hukum.

Permintaan itu dibacakan kuasa hukum hakim Itong Mulyadi pada sidang pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022).

"Ada beberapa poin dakwaan jaksa melanggar kaidah hukum. Karena itu dakwaan harus dibatalkan dan klien kami harus dikeluarkan dari tahanan," kata Mulyadi dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Sidang Suap Hakim Itong, Jaksa Sebut Terdakwa Juga Terima Uang dari Perkara Waris

Dalam eksepsi yang dibacakan kemarin, dia melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan, di antaranya terkait dakwaan kliennya melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan.

Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.

"Ini adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan," jelasnya.

Dalam surat dakwaan juga diuraikan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan.

"Jika saksi melakukan tindak pidana, maka dia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, di mana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa," ungkapnya.

Baca juga: Hakim Itong dan Upeti Rp 13 Miliar

Hakim Itong dalam perkara tersebut didakwa bersama dengan M Hamdan seorang panitera pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com