SURABAYA, KOMPAS.com - Kabar warga binaan berinisial AV yang memilih merawat bayinya di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya menarik perhatian pemerhati anak Seto Mulyadi (Kak Seto).
Kak Seto hendak menjenguk AV dan bayinya pada Sabtu (24/9/2022). Namun, Kak Seto terlambat datang ke Rutan Perempuan Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, sehingga gagal bertemu AV.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 27 September 2022 : Cerah Sepanjang Hari
Rutan Perempuan Surabaya membukan kunjungan langsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB setiap Sabtu. Namun, Kak Seto yang didampingi sejumlah pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur tiba di rutan pukul 17.30 WIB.
"Petugas kami tidak bisa memfasilitasi pertemuan tersebut karena sesuai aturan dan SOP yang berlaku, warga binaa tidak bisa ditemui di luar jam kunjungan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan resmi, Minggu (25/9/2022).
Menurut Zaeroji, standar operasional prosedur kunjungan di dalam rutan wajib ditegakkan agar keamanan dan ketertiban terjaga. Apalagi, rutan perempuan memiliki karakter berbeda dan perlu penanganan khusus.
Meski begitu, Zaeroji menegaskan, Kak Seto bisa mengunjungi AV dan bayinya sesuai jadwal kunjungan pada hari lain. Asalkan, AV bersedia dikunjungi.
"Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja, keputusan mau tidaknya kami serahkan ke warga binaan, apalagi Kak Seto tidak termasuk keluarga inti atau penasihat hukum warga binaan yang dimaksud," ucapnya.
AV (37), perempuan asal Kecamatan Wonokromo, Surabaya, harus membesarkan bayi laki-lakinya di balik jeruji besi Rumah Tahanan Perempuan di Kecamatan Porong Sidoarjo, selama tujuh bulan ke depan.
AV tidak bisa menitipkan anaknya kepada orangtua di rumah. Alasannya, orangtua AV sedang sakit.
Oleh karena itu, ia terpaksa merawat bayinya di Rutan Perempuan Surabaya sambil menjalani pembinaan.
AV melahirkan bayinya di Puskesmas Porong Sidoarjo, Rabu (21/9/2022). AV melahirkan melalui persalinan normal dan melahirkan bayi laki-laki berbobot 3,0 kilogram dengan panjang 50 centimeter.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Perempuan Surabaya Rawat Bayinya di Tahanan
Sehari setelah melahirkan, AV dan bayinya langsung dibawa kembali ke Lapas Porong.
AV ditahan sejak 17 April 2022, karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. Dia pun divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. AV dijadwal baru bisa bebas pada 17 April 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.