SURABAYA, KOMPAS.com - AV (37), perempuan asal Kecamatan Wonokromo, Surabaya, harus membesarkan bayi laki-lakinya di Rumah Tahanan Perempuan Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo.
AV tidak bisa menitipkan anak bungsunya itu kepada orangtua di rumah. Alasannya, kedua orangtuanya sedang sakit.
Baca juga: Musim Hujan Segera Tiba, Wali Kota Surabaya Minta Pengerjaaan Saluran dan Sodetan Dikebut
Hal ini membuat AV terpaksa merawat bayinya di Rutan Perempuan Surabaya selama pembinaan yang dijalani sekitar tujuh bulan ke depan.
Karutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati memastikan, meski dirawat di dalam Lapas, bayi laki-laki AV tetap aman seperti di rumah.
"Kami akan perlalukan bayi dan ibunya dengan aman dan nyaman," kata Diyah saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
AV melahirkan bayinya di Puskesmas Porong, Sidoarjo, Rabu (21/9/2022). AV melahirkan melalui persalinan normal dan melahirkan bayi laki-laki berbobot 3,0 kilogram dengan panjang 50 centimeter.
Sehari setelah melahirkan, AV dan bayinya langsung dibawa kembali ke Lapas Porong.
Pihaknya mengaku memberikan pelayanan khusus kepada semua warga binaan yang sedang hamil.
Baca juga: Hingga September 2022, Kejadian Kebakaran di Surabaya Capai 530 Kasus
"Kesehatan bayi dan ibunya tetap diperhatikan, mendapatkan pemeriksaan rutin hingga asupan gizi yang cukup," ujarnya.
AV ditahan aparat penegak hukum sejak 17 April 2022, karena pasal penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. Dia pun divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. AV dijadwal baru bisa bebas pada 17 April 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.