PONOROGO, KOMPAS.com - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjanji mengumumkan nama aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru pada 2021.
Pengumuman itu disampaikan untuk menjawab tantangan publik agar kasus itu tak terulang.
“Untuk pertama menjawab tantangan publik (membongkar praktik percaloan) dalam hal ini yang gelisah terkait P3K. Dengan demikian semua ini (praktik percaloan P3K) tidak terulang kembali. Besok kami sampaikan jam tujuh pagi,” kata pria yang akrab disapa Kang Giri itu di Ponorogo, Selasa (20/9/2022).
Kang Giri mengatakan, Pemkab Ponorogo juga akan menyampaikan kepada publik sanksi yang diberikan kepada oknum ASN yang terlibat dalam praktik percaloan itu.
“Besok nama-nama akan sampaikan ke publik. Agar publik lega,” ujar Kang Giri.
Tindakan itu diambil untuk memperlihatkan keterbukaan Pemkab Ponorogo dalam menangani kasus dugaan calon rekrutmen P3K.
Kang Giri menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN bervariasi, mulai dari ringan hingga berat. Sanksi yang diterima tergantung kesalahan dan keterlibatan ASN itu dalam praktik percaloan tersebut.
“Sanksinya ada yang berat, sedang dan ringan. Tergantung kesalahan dan keterlibatannya,” kata Kang Giri.
Sementara itu, bagi pensiunan ASN yang terlibat, Kang Giri mereka segera mengembalikan ijazah korban percaloan dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, akan dijerat dengan tindak pidana.
Ia menepis keterlibatan oknum pejabat eselon II dalam kasus calo rekrutmen P3K.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.