Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Agung sebagai tersangka dalam kasus Bjorka.
Dia telah menjual kanal pada Bjorka dan iku menggunggah tulisan Bjorka dalam kurun waktu 8-10 September 2022.
Agung dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian polisi tidak menahan Agung. Namun pemuda tersebut wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.