Salin Artikel

Kembali Diperiksa 1 Jam soal Kasus Peretasan Bjorka, Agung: Tak Ada yang Saya Tutup-tutupi

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Madiun saat dirinya menjalani wajib lapor, Senin (19/9/2022).

"Ya kemarin saya diperiksa lagi setelah wajib lapor di Polres Madiun, yang meriksa tim dari Mabes Polri," kata dia saat ditemui di rumahnya, Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun, Selasa (20/9/2022).

1 jam pemeriksaan

Menurut Agung, penyidik melakukan pemeriksaan selama satu jam yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dia mengaku diminta memberikan sejumlah keterangan untuk kelengkapan berkas dari interogasi sebelumnya.

Agung menegaskan, dirinya tak terlibat dalam kasus pembocoran data milik pemerintah.

"Saya menyampaikan apa yang saya alami kepada penyidik Mabes Polri. Tak ada yang saya tutup-tutupi," katanya.


Ditetapkan tersangka dan tak ditahan

Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Agung sebagai tersangka dalam kasus Bjorka.

Dia telah menjual kanal pada Bjorka dan iku menggunggah tulisan Bjorka dalam kurun waktu 8-10 September 2022.

Agung dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian polisi tidak menahan Agung. Namun pemuda tersebut wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/21/065103578/kembali-diperiksa-1-jam-soal-kasus-peretasan-bjorka-agung-tak-ada-yang-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke