Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan Wanprestasi, Wabup Sidoarjo Diminta Bayar Utang Rp 2,7 M kepada Pensiunan Polisi

Kompas.com - 19/09/2022, 16:58 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan pensiunan polisi bernama Darmiati Tansilong. Dia menang melawan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Dalam amar putusan kasasi hakim agung, Subandi wajib membayar utang kepada Darmiati total senilai Rp 2,7 miliar.

Putusan MA nomor 1609 K/Pdt/2022 yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebut, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi Subandi.

Baca juga: Bonek Galang Donasi untuk Perbaikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Cak Conk: Kami Merasa Bersalah

Sebaliknya, hakim agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati. Gugatan yang dikabulkan itu di antaranya menyebut Subandi melakukan perbuatan wanprestasi.

Subandi juga dihukum mengembalikan uang milik Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan polisi tersebut sebesar Rp 1,108 miliar.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Jamin Persebaya Ganti Rugi Kerusakan Stadion Gelora Delta Sidoarjo

Kemudian, Subandi juga dihukum membayar bagi hasil total Rp 1,080 miliar dan juga dihukum membayar bunga total sebesar Rp 598 juta. Sehingga, total yang wajib dibayar Subandi kepada Darmiati sekitar Rp 2,7 milliar.

Dalam putusan tersebut, MA juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 828/PDT/2021/PT SBY, tanggal 4 Januari 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 122/Pdt.G/2021/PN Sda pada tanggal 11 Oktober 2021.

Vonis tersebut hasil musyawarah hakim agung yang diketuai Dr H Panji Widagdo S.H., M.H. dan dua hakim anggota Dr Pri Pambudi Teguh S.H., M.H dan Dr Rahmi Mulyati S.H., M.H dibantu panitera pengganti Unggul Prayudho Satriyo.

Kuasa Hukum Darmiati Tansilong, Hartono saat dikonfirmasi mengaku sudah memegang salinan putusan tersebut. Dia berharap Subandi melaksanakan hasil putusan MA tersebut dengan membayar kepada kliennya sejumlah yang telah disebutkan.

"Kami harap pihak Subandi melaksanakan putusan. Tapi kami tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan," katanya dikonfirmasi Senin (19/9/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com