Niko menyebutkan, ada 50 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Selain dua tersangka, hadir dalam rekonstruksi itu dua santri yang juga menjadi korban kekerasan MF dan IH.
Tak hanya penyidik, kata Niko, Polres Ponorogo juga mengundang jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo untuk mengikuti rekonstruksi. Dengan demikian jaksa dapat mengetahui langsung kronologis awal kasus hingga meninggalnya korban usai dianiaya dua seniornya.
Baca juga: Di Balik Hilangnya Nyawa Santri Pondok Gontor...
Menyoal keterlibatan pihak lain selain dua tersangka, Niko menuturkan saat ini penyidik masih fokus untuk kelengkapan berkas dua tersangka yakni MF dan IH.
“Kami masih fokus untuk kelengkapan berkas (tersangka MF dan IH). Sehingga pada hari ini kami undang jaksa penuntut umum,” demikian Niko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang