PONOROGO, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus tewasnya AM, santri asal Palembang di Pondok Gontor I, Rabu (14/9/2022).
Saat menggelar rekonstruksi polisi menemukan fakta baru usai korban tewas dianiaya dua seniornya itu di Pondok Gontor, Senin (22/8/2022) lalu.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Santri Pondook Gontor, 50 Adegan Diperagakan di 2 Lokasi
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia yang dikonfirmasi usai rekonstruksi menyebutkan, fakta baru yang ditemukan penyidik di antaranya adalah jumlah orang yang membobong korban usai tewas dihajar dua tersangka.
“Saat rekonstruksi ada temuan baru yakni jumlah orang yang membopong jenazah korban dari lokasi kejadian ke becak ternyata empat orang. Sebelumnya saat pra rekonstruksi hanya tiga orang,” kata Niko.
Niko menuturkan, empat orang yang membopong jasad korban yakni dua tersangka berinisial MF dan IH bersama dua korban lainnya.
Keempat santri itu membopong jasad korban dari lantai tiga gedung 17 Agustus Pondok Gontor.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Dalami Dugaan Obstruction of Justice
Fakta lainnya, setibanya di lantai bawah, jasad korban diangkut menggunakan becak untuk dibawa ke rumah sakit milik Pondok Gontor.
Namun saat dinaikkan ke becak, korban rupanya sudah meninggal dunia.
“Korban saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia,” tutur Niko.
Niko menyebutkan, ada 50 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Selain dua tersangka, hadir dalam rekonstruksi itu dua santri yang juga menjadi korban kekerasan MF dan IH.
Tak hanya penyidik, kata Niko, Polres Ponorogo juga mengundang jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo untuk mengikuti rekonstruksi. Dengan demikian jaksa dapat mengetahui langsung kronologis awal kasus hingga meninggalnya korban usai dianiaya dua seniornya.
Baca juga: Di Balik Hilangnya Nyawa Santri Pondok Gontor...
Menyoal keterlibatan pihak lain selain dua tersangka, Niko menuturkan saat ini penyidik masih fokus untuk kelengkapan berkas dua tersangka yakni MF dan IH.
“Kami masih fokus untuk kelengkapan berkas (tersangka MF dan IH). Sehingga pada hari ini kami undang jaksa penuntut umum,” demikian Niko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.