Menurut Arman, demonstrasi tidak boleh dilakukan di lokasi obyek vital nasional.
Bahkan dengan jarak 500 meter dari lokasi, juga tidak diperbolehkan. Apalagi demonstrasi yang dilakukan aliansi BEM itu tidak disertai pemberitahuan kepada polisi.
"Kalau mereka dibiarkan berdemonstrasi di lokasi obyek vital nasional, nanti kami yang disalahkan. Makanya kami tindak tegas mereka," ungkapnya.
Baca juga: Kendaraan yang Beli Solar di Pamekasan Dicatat Pelat Nomornya, Sebabkan Antrean Panjang
Sementara itu, Syaiful Bahri mengaku tidak khawatir dengan status dirinya sebagai tersangka karena memperjuangkan hak rakyat yang mulai ditindas oleh negara melalui kebijakannya menaikkan harga BBM bersubsidi.
Dampak dari kebijakan tersebut, rakyat ekonomi lemah akan semakin lemah meskipun diiming-imingi bantuan.
"Akan lahir kemiskinan baru akibat kebijakan kenaikan BBM subsidi. Makanya kami mahasiswa harus bersuara meskipun harus menghadapi konsekuensi hukum," kata Syaiful Bahri.
Baca juga: Kendaraan yang Beli Solar di Pamekasan Dicatat Pelat Nomornya, Sebabkan Antrean Panjang
Menurut mantan Presiden BEM IAIN Madura ini, setiap perjuangan selalu ada konsekuensinya. Termasuk konsekuensi hukum yang tengah dihadapinya saat ini.
"Kami akan taat hukum meskipun kami tak ditahan," ungkapnya.
Anggota DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur telah meminta kepada Polres Sampang agar mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi rakyat tidak ditahan. Menurutnya, penahanan terhadap mahasiswa akan berdampak buruk terhadap demokrasi.
"Mereka tidak tahu kalau demonstrasi di lokasi obyek vital nasional itu dilarang. Makanya saya minta ke Polres Sampang agar mereka dilepas. Alhamdulillah permintaan kami didengar," terang Muhammad Sahur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.