Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Aliansi BEM Pamekasan Jadi Tersangka Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 09/09/2022, 16:11 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com – Saiful Bahri, kordinator demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kantor terminal pengisian BBM di Kecamatan Camplong, Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang, Jawa Timur.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan demonstrasi di salah satu obyek vital nasional. Aksi demonstrasi itu dilakukan Saiful bersama puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Pamekasan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Pamekasan, Mahasiswa Bajak Truk Tangki Pertamina

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menjalani pemeriksaan bersama 11 mahasiswa lain. Belasan mahasiswa lain yang ikut diperiksa dipulangkan karena dinilai ikut sebagai peserta aksi.

Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan, 11 mahasiswa lainnya dilepaskan karena berstatus sebagai saksi. Sedangkan koordinator aksi ditahan setelah ditetapkan tersangka.

“Menyampaikan pesan di muka umum silahkan. Tapi kalau di lokasi obyek vital nasional diatur tegas,” kata Arman melalui saluran telepon, Jumat (9/9/2022).

Arman menambahkan, sebelum mahasiswa masuk ke Depot Pertamina Camplong, massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu diadang polisi. Namun, mereka memaksakan diri menggelar unjuk rasa sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

“Kami amankan mahasiswa yang demo tanpa kekerasan, tanpa pemukulan, kemudian kami periksa di Mapolres. Demo itu tanpa pemberitahuan sebelumnya ke kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Saiful mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Depot Pertamina Camplong. Namun, mereka justru diadang puluhan polisi saat tiba di depan kantor Depot Pertamina Camplong.

“Kami dipukuli, diinjak-injak sampai ada mahasiswa yang terluka dan lebam. Ada pula almamater mahasiswa yang sobek gara-gara represivitas aparat kepolisian,” kata Saiful saat dihubungi.

Saiful kecewa dengan tindakan kasar aparat kepolisian. Sebab mahasiswa tidak melakukan perusakan, hanya menyampaikan aspirasi.

“Kami tidak anarkis, justru polisi yang anarkis terlebih dahulu,” ungkapnya.

Saiful tidak mempersoalkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena memperjuangkan hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan harga BBM yang murah. Menurutnya, setiap perjuangan pasti ada konsekuensinya.

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Unpatti Ambon Blokade Jalan dan Desak Jokowi Mundur

“Kami siap menerima konsekuensi apapun atas nama rakyat dan perjuangan. Kalau polisi tak akan merasakan apa yang menjadi penderitaan rakyat akibat kenaikan BBM karena mereka hidup dari uang negara,” tandasnya.

Syaiful disangka melanggar pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 510 KUHP junto Undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 9 huruf A tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com