Agung menambahkan, aksi tersebut bermula saat warga hendak mengurus sertifikat dengan difasilitasi oleh F yang mengaku sebagai pengacara.
S selaku kepala desa berpura-pura membantu. Warga yang hendak mengajukan permohonan pengurusan, dipatok biaya sebesar Rp 2,5 juta per orang per sertifikat.
"Jadi biayanya itu kan Rp 2,5 juta. Namun ada warga yang baru membayar Rp 1 juta, ada yang Rp 1,5 juta, paling besar itu Rp 2 juta," tutur Agung.
Baca juga: Khofifah Pantau Dampak Kenaikan Harga BBM di Lamongan, Pastikan Stok Solar Nelayan Aman
Sayangnya sejak tahun 2020 hingga berkas dilimpahkan kepada Kejari Lamongan, para korban tidak kunjung mendapatkan sertifikat yang mereka harapkan.
Sehingga atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat aparat penegak hukum Pasal 378 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 56 ayat 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.