Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Kompas.com - 08/09/2022, 20:12 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan seorang desa di Lamongan, Jawa Timur.

Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan berinisial S (54) itu ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan uang.

Selain S, petugas juga menangkap F (62).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang 28 warga untuk biaya pengurusan sertifikat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: 4 Fakta Pembongkaran Makam dan Pencurian Tali Kafan di Lamongan, Pelaku Diduga Berburu Kesaktian

"Kemarin (7/9/2022) kami menerima pelimpahan kasus dari Polres Lamongan. Dua orang tersangka berinisial S dan F, dengan S adalah kepala desa. Dugaan penipuan dan penggelapan atas biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Tersangka berinisial F ditengarai sebagai perantara yang mengaku pengacara dan diketahui merupakan warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Mengenakan rompi oranye, keduanya dibawa petugas untuk ditahan usai diperiksa oleh jajaran Kejari Lamongan.

"Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lamongan, sudah beberapa waktu lalu. Kami hanya menerima pelimpahan kasus," ucap Agung.

Baca juga: Khofifah Pantau Dampak Kenaikan Harga BBM di Lamongan, Pastikan Stok Solar Nelayan Aman


 

Agung menambahkan, aksi tersebut bermula saat warga hendak mengurus sertifikat dengan difasilitasi oleh F yang mengaku sebagai pengacara.

S selaku kepala desa berpura-pura membantu. Warga yang hendak mengajukan permohonan pengurusan, dipatok biaya sebesar Rp 2,5 juta per orang per sertifikat.

"Jadi biayanya itu kan Rp 2,5 juta. Namun ada warga yang baru membayar Rp 1 juta, ada yang Rp 1,5 juta, paling besar itu Rp 2 juta," tutur Agung.

Baca juga: Khofifah Pantau Dampak Kenaikan Harga BBM di Lamongan, Pastikan Stok Solar Nelayan Aman

Sayangnya sejak tahun 2020 hingga berkas dilimpahkan kepada Kejari Lamongan, para korban tidak kunjung mendapatkan sertifikat yang mereka harapkan.

Sehingga atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat aparat penegak hukum Pasal 378 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 56 ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com