Salin Artikel

Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan berinisial S (54) itu ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan uang.

Selain S, petugas juga menangkap F (62).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang 28 warga untuk biaya pengurusan sertifikat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kemarin (7/9/2022) kami menerima pelimpahan kasus dari Polres Lamongan. Dua orang tersangka berinisial S dan F, dengan S adalah kepala desa. Dugaan penipuan dan penggelapan atas biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Tersangka berinisial F ditengarai sebagai perantara yang mengaku pengacara dan diketahui merupakan warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Mengenakan rompi oranye, keduanya dibawa petugas untuk ditahan usai diperiksa oleh jajaran Kejari Lamongan.

"Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lamongan, sudah beberapa waktu lalu. Kami hanya menerima pelimpahan kasus," ucap Agung.


Agung menambahkan, aksi tersebut bermula saat warga hendak mengurus sertifikat dengan difasilitasi oleh F yang mengaku sebagai pengacara.

S selaku kepala desa berpura-pura membantu. Warga yang hendak mengajukan permohonan pengurusan, dipatok biaya sebesar Rp 2,5 juta per orang per sertifikat.

"Jadi biayanya itu kan Rp 2,5 juta. Namun ada warga yang baru membayar Rp 1 juta, ada yang Rp 1,5 juta, paling besar itu Rp 2 juta," tutur Agung.

Sayangnya sejak tahun 2020 hingga berkas dilimpahkan kepada Kejari Lamongan, para korban tidak kunjung mendapatkan sertifikat yang mereka harapkan.

Sehingga atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat aparat penegak hukum Pasal 378 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 56 ayat 2.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/08/201258878/diduga-tipu-dan-gelapkan-uang-pengurusan-sertifikat-warga-kades-di-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke