Tri Anna mengatakan, SLP masuk lapas karena kasus penipuan dan penggelapan dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
SLP mulanya diminta oleh korbannya untuk menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) guna meminjam uang di koperasi.
Tapi SLP tak bisa mengembalikan saat korban hendak menebus SHM itu.
SLP pun masuk Lapas dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Yang bersangkutan memiliki tekanan darah tinggi, kondisi kesehatannya tidak stabil, begitu juga dengan kondisi psikisnya yang mungkin kurang baik atau mudah stres," katanya.
Tri Anna bercerita, pada suatu malam, SLP sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya sempat menurun.
Baca juga: Minibus Terbalik akibat Ban Pecah di Tol Pandaan Malang, Seorang Bayi Tewas
Saat itu dia didampingi Jaksa Penununtut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu.
"Pernah malam-malam harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya nge-drop. Pemeriksaan ke dokter perlu dilakukan karena kondisi ibunya memiliki darah tinggi yang dikhawatirkan akan mengalami preeklamsia," katanya.
Dengan kondisi tersebut, SLP disarankan untuk melahirkan meski belum waktunya atau dalam kondisi kandungan berusia delapan bulan. Sang bayi laki-laki pun lahir prematur.
Baca juga: 12 Hari Operasi Tumpas Semeru, Polres Malang Tangkap 58 Tersangka dari 42 Kasus Narkoba
Tri Anna menuturkan, tak hanya SLP yang merawat anak mereka di Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Kota Malang.
Terakhir, ada tiga balita yakni dua laki-laki dan dua perempuan yang juga dirawat oleh ibu mereka dari balik jeruji besi Lapas Malang.
Para ibu dan anak itu ditempatkan di blok khusus yang berkapasitas lima orang.
Blok tersebut juga dilengkapi tempat tidur dan arena bermain dengan sejumlah mainan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.