MALANG, KOMPAS.com- SLP (39) harus merawat bayi laki-lakinya yang lahir prematur dari balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Jawa Timur.
Dia menjadi narapidana atas tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan. Perempuan asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu pun harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
SLP yang masuk penjara dalam kondisi hamil tujuh bulan, melahirkan seorang bayi laki-laki prematur pada 5 Agustus 2022.
Baca juga: Kenaikan BBM Berdampak pada Harga Bahan Pokok di Malang
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati menjelaskan, di dalam Lapas, SLP dan bayinya dipantau oleh dokter dan dua perawat.
"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat," kata dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Sang bayi lahir prematur dengan berat badan 1,9 kilogram.
Atas bantaun gizi yang diberikan oleh pihak Lapas, kini bayi tersebut memiliki berat badan 2,7 kilogram.
"Si bayi ditempatkan di ruang klinik Lapas, selalu bersama ibunya. Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," tutur Tri Anna.
Baca juga: Tarif Bus Bandung-Malang Naik hingga Rp 40.000 Imbas Kenaikan Harga BBM
Menurutnya, SLP diberi hak untuk merawat buah hatinya hingga usia tiga tahun di dalam Lapas.
"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 Tahun 2022, masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Minibus Terguling di Tol Pandaan-Malang, Ban Mobil Pecah di Jalan Menurun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.