Salin Artikel

Cerita Seorang Ibu Narapidana, Masuk Penjara dalam Kondisi Hamil, Rawat Bayi Prematur di Balik Jeruji Besi

Dia menjadi narapidana atas tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan. Perempuan asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu pun harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

SLP yang masuk penjara dalam kondisi hamil tujuh bulan, melahirkan seorang bayi laki-laki prematur pada 5 Agustus 2022.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati menjelaskan, di dalam Lapas, SLP dan bayinya dipantau oleh dokter dan dua perawat.

"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat," kata dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Sang bayi lahir prematur dengan berat badan 1,9 kilogram.

Atas bantaun gizi yang diberikan oleh pihak Lapas, kini bayi tersebut memiliki berat badan 2,7 kilogram.

"Si bayi ditempatkan di ruang klinik Lapas, selalu bersama ibunya. Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," tutur Tri Anna.

Menurutnya, SLP diberi hak untuk merawat buah hatinya hingga usia tiga tahun di dalam Lapas.

"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 Tahun 2022, masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," ujar dia.


Hamil saat masuk Lapas

Tri Anna mengatakan, SLP masuk lapas karena kasus penipuan dan penggelapan dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

SLP mulanya diminta oleh korbannya untuk menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) guna meminjam uang di koperasi.

Tapi SLP tak bisa mengembalikan saat korban hendak menebus SHM itu.

SLP pun masuk Lapas dalam kondisi hamil tujuh bulan.

"Yang bersangkutan memiliki tekanan darah tinggi, kondisi kesehatannya tidak stabil, begitu juga dengan kondisi psikisnya yang mungkin kurang baik atau mudah stres," katanya.

Tri Anna bercerita, pada suatu malam, SLP sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya sempat menurun.

Saat itu dia didampingi Jaksa Penununtut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu.

"Pernah malam-malam harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya nge-drop. Pemeriksaan ke dokter perlu dilakukan karena kondisi ibunya memiliki darah tinggi yang dikhawatirkan akan mengalami preeklamsia," katanya.

Dengan kondisi tersebut, SLP disarankan untuk melahirkan meski belum waktunya atau dalam kondisi kandungan berusia delapan bulan. Sang bayi laki-laki pun lahir prematur.

Tri Anna menuturkan, tak hanya SLP yang merawat anak mereka di Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Kota Malang.

Terakhir, ada tiga balita yakni dua laki-laki dan dua perempuan yang juga dirawat oleh ibu mereka dari balik jeruji besi Lapas Malang.

Para ibu dan anak itu ditempatkan di blok khusus yang berkapasitas lima orang.

Blok tersebut juga dilengkapi tempat tidur dan arena bermain dengan sejumlah mainan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/08/045500178/cerita-seorang-ibu-narapidana-masuk-penjara-dalam-kondisi-hamil-rawat-bayi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke