"Maka lima tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, lima tahun berikutnya mana, lima tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata dia mencontohkan.
Dengan begitu, Eri menegaskan, bahwa warga yang memiliki lahan di kawasan lindung Pamurbaya mendapat kepastian ganti rugi. Ia meminta kepada jajarannya agar dapat memberikan kepastian itu.
"Makanya saya minta ayolah diubah, jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) lima tahun pertama, lima tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH," jelas dia.
Ketika pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai RTH, kata Eri, maka sudah menjadi kewajiban memberikan ganti rugi.
Tentu saja, diakuinya pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 5 September 2022 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan
Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.
"Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.