Salin Artikel

Kawasan Lindung Pantai Timur Surabaya Ditetapkan sebagai RTH, Wali Kota Pastikan Ganti Rugi

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, yakni Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo, dan Kejawan Putih Tambak.

Meski begitu, tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik pemkot. Karena sebagian di antaranya adalah milik warga.

Oleh sebab itu, sejumlah warga yang memiliki lahan di Pamurbaya menanyakan kepastian pemkot terkait ganti rugi tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.

"Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (5/9/2022).

Eri menuturkan, pemerintah kota harus memiliki skala prioritas, lahan mana saja milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu.

Pun demikian terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan.

"Itulah kejelasan kehadiran pemerintah," ujar dia.

Meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budi daya tambak.

Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.

"Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," kata dia.

Ia menyatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun, atau lima tahun

"Maka lima tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, lima tahun berikutnya mana, lima tahun berikutnya mana. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata dia mencontohkan.

"Makanya saya minta ayolah diubah, jadi tidak hanya sporadis, tapi kita bisa memastikan ini loh (ganti rugi) lima tahun pertama, lima tahun kedua. Sehingga ada kepastian kepada warga yang rumah atau tanahnya masuk dalam RTH," jelas dia.

Ketika pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai RTH, kata Eri, maka sudah menjadi kewajiban memberikan ganti rugi.

Tentu saja, diakuinya pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama.

Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.

"Makanya pemerintah harus tahu namanya perencanaan itu. Makanya saya pun juga mengubah mindset (jajarannya) yang ada di pemerintah kota ini," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/05/105839978/kawasan-lindung-pantai-timur-surabaya-ditetapkan-sebagai-rth-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke