Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo 2 Periode Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/09/2022, 18:50 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, menangkap MR (38), mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode karena mengonsumsi sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Jumat (2/8/2022), MR mengaku menggunakan sabu sekitar tiga bulan. Dia memperoleh sabu dari temannya.

"Saya mantan anggota dewan dua periode. Saya menyesal," kata MR tertunduk.

Baca juga: Bobol Tembok Kantor Desa di Probolinggo, Maling Gasak 2 Laptop Berisi Data Penting

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tidak sepantasnya tokoh masyarakat terlibat dalam penggunaan narkoba.

"Kasus narkotika ini menjadi perhatian kita bersama sebab sangat merusak generasi bangsa. Apalagi, para pelakunya ini ada yang menjadi guru dan mantan anggota dewan yang semestinya memberi pencerahan atau contoh yang baik bagi masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Arsya.

Baca juga: Mayat Pria di Dalam Pipa Irigasi Probolinggo, Butuh Belasan Jam untuk Evakuasi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi menjelaskan, MR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019, ditangkap di kios burung di wilayah Kecamatan Paiton pada Rabu (31/8/2022).

"MR mantan anggota dewan ditangkap di rumah temannya yang punya bedak jual beli burung. Temannya juga kita tangkap. MR dan temannya bersama-sama mengonsumsi sabu. Barang bukti yang disita sabu seberat 0,30 gram," ujar Jayadi.

MR terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidanan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Armitha Sathi Devi Sabu Seberat 1,196 Ton di Pangandaran Berhasil Diamankan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com