GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menetapkan tersangka kepada Rusdiyanto, Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan surat keputusan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.5.27/FD:08/2022.
Rusdiyanto ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti selama proses penyidikan.
Baca juga: Berkedok Bubuk Kopi, Paket yang Diterima Pria di Gresik Ternyata Berisi 3 Kilogram Ganja
"Menetapkan tersangka inisial R. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar," ujar Alifin kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Rabu (24/8/2022).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdiyanto belum ditahan. Kejari akan memeriksa Rusdiyanto sebagai tersangka pada pekan depan.
"Minggu depan akan kami jadwalkan pemanggilan pertama," ucap Alifin.
Baca juga: Presiden Luncurkan Food Estate Mangga di Gresik, Bupati Dorong Petani Berani Ekspor
Alifin menegaskan, pihaknya bakal segera menuntaskan kasus tersebut, termasuk segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak keluarga.
"Yang pasti, diduga menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2016 sampai 2018," kata Alifin.
Rusdiyanto diduga mengorupsi ADD senilai Rp 270 juta. Hal itu berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Gresik pada Bulan Juni 2022.
Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, namun diduga telah disalahgunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.