LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Lumajang mulai serius menertibkan aktivitas penambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur.
Dalam rentang April-Agustus 2022, Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan 24 unit dump truck, sembilan ekskavator, dan satu mesin sedot pasir.
Baca juga: 10 Pohon Jati Berusia 46 Tahun di Lumajang Hilang, Perhutani: Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta
Semua alat itu diamankan polisi dari lima lokasi penambangan pasir yang berbeda. Kini, semuanya ditahan di Mapolsek Sumbersuko.
"Sejak April-Agustus kita sudah melakukan penyelidikan terhadap lima laporan polisi (LP), semuanya berkegiatan di areal tambang galian c Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolsek Sumbersuko, Kamis (1/9/2022).
Dewa menjelaskan, masalah sejumlah perusahaan tambang pasir itu juga beragam. Ada perusahaan tambang yang baru memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetapi belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Selain itu, ada yang memiliki izin lengkap tetapi melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izinnya.
Lalu, ada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin. Ada juga yang melakukan penambangan dengan cara dilarang, yakni memakai alat sedot pasir.
Polisi juga memproses kelompok masyarakat yang mendapatkan surat perintah kerja dari Pemkab Lumajang untuk meratakan jalan tambang, tetapi ia malah menjual pasirnya tanpa izin.
"Masih banyak yang melanggar aturan, kemarin sudah kita ingatkan, tapi kalau besok masih tetap maka akan kami tangkap juga," tambah Dewa.
Sampai saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka berinisial AR, warga Kecamatan Pasirian.
Tersangka itu berasal dari salah satu LP yang sedang disidik kepolisian. Sedangkan, empat LP lain masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Nasib Pemerintahan Desa Barat Usai Kades dan Sekdes Jadi Tersangka Pungli, Ini Kata Sekda Lumajang
Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
"LP lain masih proses sidik karena masih harus menunggu keterangan saksi dan ahli," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.