Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pohon Jati Berusia 46 Tahun di Lumajang Hilang, Perhutani: Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta

Kompas.com - 01/09/2022, 16:39 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dugaan pembalakan liar di Hutan Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diungkap jajaran Polres Lumajang, Rabu (31/8/2022).

Dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan 10 tonggak pohon jati sisa penebangan di Petak 24, Hutan Bago, Kecamatan Pasirian.

Baca juga: Nasib Pemerintahan Desa Barat Usai Kades dan Sekdes Jadi Tersangka Pungli, Ini Kata Sekda Lumajang

Pemangku hutan Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Bago Khairul Saleh mengatakan, pohon jati yang ditebang merupakan hasil penanaman pada 1976.

Sebanyak 10 pohon jati yang ditebang itu memiliki lingkar sekitar 200 centimeter.

"Sementara yang kami cek masih kami temukan 10 tonggak, kerugian kita taksir Rp 50 juta," kata Saleh di Hutan Bago, Rabu (31/8/2022).

Saleh menambahkan, petak 24 yang dijaganya memang merupakan wilayah konflik. Sehingga banyak kayu milik Perhutani yang diduga dicuri masyarakat.

Annisa Nurmaulia Al Fajri Memperingati Hari Hutan Internasional

Menurutnya, kondisi lebih parah terjadi di petak 23. Di sana, kata Saleh, tanaman Perhutani habis karena lahan sudah dikuasai masyarakat.

"Di sini memang daerah konflik, seperti petak 23 tanaman kita habis karena dikuasai masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Lumajang telah mengamankan tiga tersangka pembalakan liar beserta gudang isi kayu jati siap jual dan bengkel pemotongan kayu, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Setahun Bergulir, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos PKH dan BPNT di Lumajang

Ketiga pelaku adalah warga Desa Gondoruso berinisial I, warga Desa Pasirian berinisial IA, dan warga Desa Gondoruso berinsial FBE.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com