Boy Jeckson melanjutkan, dalam aksinya tersangka BA menimbun BBM jenis Pertalite dengan cara membeli ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil Suzuki Carry Station Wagon yang tangkinya telah dimodifikasi.
“Jadi BA bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi,” bebernya.
Baca juga: Penimbun BBM di Nganjuk Ditangkap, Simpan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax Oplosan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA diamankan di Polres Nganjuk.
BA terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang