MADIUN, KOMPAS.com- Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap ESP (23) setelah ketahuan mencuri belasan peralatan bengkel di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pria itu ditangkap setelah menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
“Jadi tersangka ESP ini menjual hasil curiannya lewat Facebook. Lalu anggota kami berpura-pura membeli barang yang ditawarkan tersangka. Setelah bertemu tim langsung menangkap tersangka ESP,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Gedung SMP di Madiun, 18 Komputer Raib
Danang mengatakan, tersangka ESP ditangkap karena aksinya membobol sebuah bengkel las, di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, pada Sabtu (20/8/2022).
Pemilik bengkel las melaporkan kejadian itu hingga polisi memburu keberadaan tersangka ESP.
Dari pencarian keberadan tersangka, kata Danang, polisi mendapatkan informasi tersangka ESP menjual menjual barang hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
“Setelah barang hasil curian diunggah tersangka, lalu kami pura-pura membeli dan setelah bertemu langsung menangkap tersangka ESP,” kata Danang.
Baca juga: Ibu Kandung Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Lapas Madiun, Dimasukkan ke Leher Ayam Dalam Kuah Soto
Kepada polisi, tersangka ESP mengaku menjalankan aksinya seorang diri.
Sebelum mencuri di bengkel las tersebut, tersangka ESP terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran operasi.
“Setelah menemukan target tersangka lalu merusak pintu bengkel dan mencuri sejumlah barang,” jelas Danang.
Baca juga: Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.