Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan antara korban dengan pacar pelaku. Pelaku sudah ditahan dan dipisahkan dengan tahanan biasa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, R (16) Seorang pelajar kelas X SMKN 2 Jember, Jawa Timur, tewas setelah ditendang oleh M (16) pada Selasa (23/8/2022). Korban sempat dipanggil depan ruang kelas lalu ditendang hingga tersungkur dan tewas.
Kepala SMKN 2 Jember Suprihartono menjelaskan dua pelajar itu merupakan warga Kecamatan Sumbersari. Keduanya juga siswa baru angkatan 2022. Keduanya baru aktif sekolah di SMK sekitar Juli 2022.
“Keduanya sama sama jurusan teknik dan bisnis sepeda motor,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.