SAMPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Fitriyatun (30).
Empat tersangka itu yakni IF, FD, TU dan SN. Keempatnya merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. Namun, yang sudah ditahan baru 2 tersangka, yakni IF dan FD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Irwan Nugraha menjelaskan, empat terlapor sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan korban, para saksi dan barang bukti.
Baca juga: Viral, Video 1 Perempuan Dikeroyok 4 Perempuan Tak Dikenal di Sampang
Empat tersangka itu sudah dipanggil untuk pemeriksaan, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan.
“Baru dua tersangka yang kami tahan, yang dua tersangka lagi belum kami tahan karena mangkir dari pemanggilan,” kata Irwan Nugraha saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (26/8/2022).
Irwan menambahkan, dua tersangka, TU dan SN, yang belum memenuhi panggilan akan dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya. Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir ke Polres Sampang, maka penyidik akan menjemput paksa.
Baca juga: Motif Memendam Cinta ke Korban, Pria Asal Sampang Culik dan Sekap Istri Tetangga Selama 3 Bulan
“Kami harap dua tersangka kooperatif dengan kami. Kalau tidak, maka akan dijemput paksa,” imbuh Irwan.
Kuasa hukum korban, Saudi menyatakan, penetapan empat tersangka oleh penyidik Polres Sampang sudah tepat. Sebab, pihak tersangka mencoba melakukan sabotase atas kejadian itu dengan melaporkan balik korban ke Polres Sampang.
“Ada upaya pemutarbalikan fakta dan peristiwa oleh pelaku dengan melaporkan balik korban. Namun, Polres Sampang jernih menangani kasus ini. Apalagi korbannya adalah warga asing,” terang Saudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.