Salin Artikel

Polres Sampang Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyok WN Malaysia

SAMPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Fitriyatun (30).

Empat tersangka itu yakni IF, FD, TU dan SN. Keempatnya merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. Namun, yang sudah ditahan baru 2 tersangka, yakni IF dan FD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Irwan Nugraha menjelaskan, empat terlapor sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan korban, para saksi dan barang bukti.

Empat tersangka itu sudah dipanggil untuk pemeriksaan, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan.

“Baru dua tersangka yang kami tahan, yang dua tersangka lagi belum kami tahan karena mangkir dari pemanggilan,” kata Irwan Nugraha saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (26/8/2022).

Irwan menambahkan, dua tersangka, TU dan SN, yang belum memenuhi panggilan akan dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya. Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir ke Polres Sampang, maka penyidik akan menjemput paksa.

“Kami harap dua tersangka kooperatif dengan kami. Kalau tidak, maka akan dijemput paksa,” imbuh Irwan.

Kuasa hukum korban, Saudi menyatakan, penetapan empat tersangka oleh penyidik Polres Sampang sudah tepat. Sebab, pihak tersangka mencoba melakukan sabotase atas kejadian itu dengan melaporkan balik korban ke Polres Sampang.

“Ada upaya pemutarbalikan fakta dan peristiwa oleh pelaku dengan melaporkan balik korban. Namun, Polres Sampang jernih menangani kasus ini. Apalagi korbannya adalah warga asing,” terang Saudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.


Saudi mendesak, Polres Sampang segera menangkap dua tersangka yang masih mangkir dari panggilan penyidik. Saudi tidak mau ada pihak yang melindungi dua tersangka yang belum memenuhi panggilan. Sebab menurut Saudi, dua tersangka itu dilindungi oleh oknum tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Fitriyatun (30), warga negara Malaysia dikeroyok oleh empat tersangka di sebuah kafe di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, pada Kamis (11/8/2022). Pengeroyokan itu terekam video amatir dan viral di media sosial.

Seperti yang tergambar dalam video, para tersangka tiba-tiba datang ke tempat duduk Fitriyatun yang sedang menunggu teman-temannya. Salah satu tersangka kemudian memukul wajah korban.

Setelah memukul wajah korban, tersangka kemudian diseret ke luar kafe dengan cara menjambak rambutnya. Kerudung korban kemudian lepas.

Atas kejadian tersebut, wajah korban lebam dan kepala bagian belakang bengkak.

Menurut Irwan Nugraha, motif pengeroyokan itu karena persoalan asmara. Salah satu tersangka cemburu karena suaminya menikahi korban. Padahal, suami korban sudah lama bercerai dengan tersangka. Sedangkan korban tidak mengenal para tersangka.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/26/175338278/polres-sampang-tetapkan-4-tersangka-pengeroyok-wn-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke