MALANG, KOMPAS.com - Mantan anggota Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi atas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Mantan anggota Satpol PP berinisial DC itu ditangkap pada 19 Agustus 2022 di daerah Sukun, Kota Malang.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penangkapan terhadap mantan anggota Satpol PP Kota Malang. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Mengenal Sutari, Nelayan Pelestari Penyu di Pantai Bajulmati Malang
"Ya betul, tetapi masih proses pendalaman, sabar ya mas," kata Buher sapaan akrab Budi Hermanto saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (26/8/2022).
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, mantan anggota Satpol PP tersebut sudah diberhentikan sebagai Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) sebelum penangkapan. Pihaknya mengaku selama ini telah berupaya melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai di Pemkot Malang.
Baca juga: Rampas Motor dan Lukai Korban, 3 Begal di Kota Malang Ditangkap
"Kita juga sudah tes urine secara berkala dari BNN, ya tapi namanya orang kita enggak tahu, pengawasan selama ini terus ada dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata Sutiaji saat diwawancarai di Gedung Malang Creative Center, Jumat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pemberhentian mantan anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja.
Di antaranya karena mantan anggota Satpol PP tersebut telah mengundurkan diri dan melakukan tindak pidana hukum.
"Surat pemutusan kerja sudah dikeluarkan sejak 19 Agustus lalu yang saya tandatangani dengan dasar dua hal tadi. Saya sudah tidak ada kewenangan, sudah bukan anggota saya, itu sudah urusan pribadinya," katanya.
Pihaknya telah melakukan langkah preventif kepada semua anggota Satpol PP setelah adanya insiden penangkapan itu. Barang-barang bawaan anggota digeledah.
"Loker-loker anggota saya geledah, hasilnya nihil, tahun 2021 lalu, tes urine juga telah dilakukan dan hasilnya enggak ada yang positif," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.