Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan penipuan kepada 41 orang.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5.620.359.229. Selain itu, polisi juga memasang plang penyitaan tanah yang dijual seluas 6,7 hektare.
"Yang menjadi persoalan adalah objek tanah yang ditawarkan dan dijual belum terealisasi menjadi tanah milik tersangka, artinya tanah masih milik orang lain. Hasil uang dari para korban juga digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi," ujar Totok.
Kini MA dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.