Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan penipuan kepada 41 orang.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5.620.359.229. Selain itu, polisi juga memasang plang penyitaan tanah yang dijual seluas 6,7 hektare.
"Yang menjadi persoalan adalah objek tanah yang ditawarkan dan dijual belum terealisasi menjadi tanah milik tersangka, artinya tanah masih milik orang lain. Hasil uang dari para korban juga digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi," ujar Totok.
Kini MA dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.