SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang Direktur Utama (Dirut) PT. Developer Properti Indoland ditahan oleh Polda Jatim karena diduga melakukan tindak pidana penipuan properti yang berkedok investasi perumahan.
Tersangka adalah MA (46), warga perumahan Pondok Jati, Sidoarjo.
MA melakukan penipuan ivenstasi pembangunan dan penjualan rumah pada puluhan orang di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondiwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 23 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, MA telah melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2017 sampai 2022.
Terbongkarnya motif MA setelah pihak kepolisian menerima 11 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka.
"Pada tahun 2017 tersangka menawarkan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Malang. Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit sesuai peranjian tenggat waktu yang ditetapkan," kata Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Efek Samping Sering Facial, Dosen UM Surabaya Sebut 5 Hal Ini
Para korban tergiur lantaran tersangka memberikan iming-iming investasi jangka panjang.
Para korban pun langsung mengiyakan dengan membayar sejumlah uang kepada MA.
Ternyata MA mematok Rp 120-150 juta per kavlingnya.
"Saat waktu perjanjian penyerahan unit sudah jatuh tempo, MA justru tidak memberikan unit kepada para korban. Meski para korban sudah melayangkan somasi namun tidak kunjung mendapat respons positif dari pihak tersangka," papar Totok.
Baca juga: Kuliner Rujak Cingur Sempurnakan Perjalanan Suporter Away ke Surabaya
Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan penipuan kepada 41 orang.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5.620.359.229. Selain itu, polisi juga memasang plang penyitaan tanah yang dijual seluas 6,7 hektare.
"Yang menjadi persoalan adalah objek tanah yang ditawarkan dan dijual belum terealisasi menjadi tanah milik tersangka, artinya tanah masih milik orang lain. Hasil uang dari para korban juga digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi," ujar Totok.
Kini MA dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.