NGANJUK, KOMPAS.com – Kakek berusia 80 tahun asal Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial K ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.
Kakek K diamankan aparat karena menjadi pengecer judi togel.
Selain kakek K, aparat Polres Nganjuk juga menangkap bandar berinisial YSW yang dibekuk pada hari itu juga.
“Ini masih kita kembangkan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama, kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat
Tak hanya mengamankan pelaku judi konvensional, Agung menuturkan, pihaknya juga membekuk tiga tersangka judi online dalam sepekan terakhir.
“Judi online ada tiga, dan judi yang lainnya ada dua tersangka. Jadi kami sampaikan bahwa tidak dibenarkan segala bentuk perjudian, yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk kita akan tindak tegas,” kata dia.
Agung menjelaskan, dalam perkara judi online pihaknya mengamankan barang bukti komputer, handphone, dan sejumlah uang tunai dari tangan tersangka.
Kini para tersangka mendekam di tahanan Polres Nganjuk.
“Kita sekali lagi adalah upayanya penegakan hukum lanjut, jadi tidak ada yang dibantu, dalam hal ini kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga: Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson mengatakan, serangkaian pengungkapan kasus judi ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk mengatasi tindak kejahatan yang meresahkan warga.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk untuk tidak memberi ruang bagi praktik judi, terlebih bila melibatkan sindikat. Praktik judi baik online maupun konvensional telah merugikan banyak orang,” ucap Boy Jeckson.
Menurut Boy Jeckson, pengungkapan kasus judi di wilayah hukum Polres Nganjuk dalam sepekan terakhir tak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat, yang melaporkan praktik terlarang tersebut.
Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil
“Ini semua tak lepas dari partisipasi masyarakat yang melaporkan praktik judi di wilayah mereka, yang memprihatikan adalah salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah kakek berusia 80 tahun sebagai pengecer judi togel,” ungkapnya.
Boy Jeckson menyebutkan, pihaknya berkomitmen memberantas tindak melanggar hukum di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Hal itu, kata Boy Jeckson, dibuktikan dengan serangkaian penindakan yang dilakukan jajarannya dalam kurun Januari hingga Agustus 2022.
Di mana dalam periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 15 perkara dengan 19 tersangka, narkoba sebanyak 108 perkara dengan 136 tersangka, illegal logging ada enam perkara dengan tujuh tersangka.
Selanjutnya penyalahgunaan BMM bersubsidi satu perkara dengan satu tersangka. Berikutnya penyalahgunaan pupuk bersubsidi 100 ton satu perkara dengan tujuh tersangka, dan aksi premanisme tiga perkara dengan lima tersangka.
Baca juga: 325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin...
Boy Jeckson berharap peran aktif masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Tentu kami berharap masyarakat tak henti melaporkan kepada kami bila mengetahui tindak pidana di wilayahnya, agar semua jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat bisa kita tekan semaksimal mungkin,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.